Rabu, 25 September 2013

Kewarganegaraan



Pendidikan Kewarganegaraan

I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa Indonesia dimulai dari sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan zaman merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan. Hal-hal tersebut menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah yang dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia lah yang membuat negara kita mampu mempertahankan kemerdekaan yang telah di raih hingga sekarang ini. Namun semangat perjuangan bangsa tentu saja mengalami pasang surut, sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan, hamper tidak mengenal batas negara. Kondisi yang demikian telah menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi, warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
* Tujuan pendidikan kewarganegaraan
1. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
2. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
3. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
4. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

II. Indonesia sebagai Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, dan sejarah. Suatu bangsa umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
III. Indonesia sebagai Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Berikut definisi lain Negara menurut George dan Max :
* George Wilhelm Friedrich Hegel
“Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal”.
* Max Weber
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
Suatu bangsa dapat di katakan sebagai negara jika memiliki syarat, secara de facto dan de jure.
Syarat penting berdirinya sebuah negara :
1. memiliki rakyat
2. memiliki wilayah
3. memiliki pemerintahan yang berdaulat
IV. Warga negaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat dimana ia terdaftar sebagai warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (NIK –Nomor Induk Kependudukan-) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Sedangkan identitas dalam bentuk paspor adalah yg diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Undang-Undang No. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengatur orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ..
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwi kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).


 V. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi dapat terjadi pertentangan jika hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
V. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
* Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
 ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya”
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
      negara”
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
 ”Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang.

Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan
 untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat
 demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan
dan keamanan negara.”
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”. (pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaluI
perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1)
4. Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak,
9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
VI. Demokrasi
        Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
sumberhttp://sismega.wordpress.com/2013/06/04/pendidikan-kewarganegaraan/

1 komentar:

  1. BONUS MINGGUAN 0.5% DARI INDOKARTU

    Kepada member setia IndoKartu, Kami beritahukan bahwa anda akan mendapatkan bonus yang lebih besar dibandingkan dari agen-agen lain. Karena kami memberikan bonus rolingan dari permainan anda setiap minggunya sebesar 0.5% dari jumlah TurnOver anda.
    Semakin besar TO anda akan semakin banyak juga bonus yang anda menangkan. Jadi tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami di :
    - WA : 081333366766
    - BBM : indkartu
    - LINE : indokartu
    atau langsung di Livechat kami di www(titik)indokartu(titik)biz

    >>>DAFTAR POKER<<<

    Judi Poker Online

    BalasHapus